Jaksa Bocorkan Chat Intim Gazalba Saleh dari Sel KPK dengan Teman Wanita

Gazalba sempat minta dikirimi barang privat

Intinya Sih...

  • Hakim Agung Gazalba Saleh berkirim pesan intim dan panggilan video dengan Fify Mulyani dari dalam Rutan KPK.
  • Gazalba meminta barang privat, yang ternyata adalah jilbab milik Fify, terkait kasus gratifikasi Rp650 juta.
  • Gazalba didakwa menerima uang dari Pemilik UD Logam Jaya terkait penanganan kasasi di Mahkamah Agung.

Jakarta, IDN Times - Hakim Agung Gazalba Saleh sempat memegang ponsel dari dalam Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Gazalba pernah saling berkirim pesan dan melakukan panggilan video dengan teman wanitanya, Fify Mulyani.

Pesan intim keduanya pun sempat dibocorkan Jaksa KPK saat sidang di Pengadilan  Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/8/2024).

"Maacih banyak, makacih banyak kiriman yang kemarin," ujar Jaksa membacakan ulang pesan Gazalba kepada Fify.

"Dek kalau mau cerita day to day tolong tulis di buku diary, lalu kasih A untuk A baca," ujarnya.

Jaksa kemudian menanyakan siapa sosok A yang dimaksud. Fify menyebut A adalah panggilannya untuk Gazalba.

"A itu bisa berubah setiap saat," jelas FIfy.

Kemudian, Jaksa melanjutkan membaca chat antara Gazalba denga Fify. Dalam chat tersebut, Gazalba menyebut FIfy dengan panggilan 'Bi".

Jaksa pun kembali bertanya. Lalu, Fify menjelaskan bahwa Bi merupakan panggilan kecilnya.

"Maaf ya, saya bip, saya suka dipanggil bip," jelas Fify.

"Tabib? Bip itu apa?" tanya Jaksa.

"Saya suka manggil diri saya Bipi. Itu nama kecil saya," jelas Fify.

1. Gazalba diminta cium phasmina teman wanitanya

Jaksa Bocorkan Chat Intim Gazalba Saleh dari Sel KPK dengan Teman WanitaTerdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jaksa kemudian kembali melanjutkan membaca pesan. Dalam pesan tersebut ada komunikasi soal phasmina milik Fify yang diberikan ke Gazalba.

"Nanti kasih wangi parfum B sudah habis, nanti B kirim lagi ya A. Nanti kasih barang B yang bisa kau cium-cium ya," ujar Fify sebagaimana diuraikan Jaksa.

"Iya B, sayang-sayang," jawab Gazalba seperti diserukan Jaksa.

Fify mengatakan bahwa pesan WhatsApp itu ia ceritakan kepada temannya. Ia mengaku pernah menitipkan phasmina dengan aroma parfumnya untuk Gazalba.

"Barang-barang kemarin buat A ingat B terus, pengganti B disamping A," ujar Gazalba dalam chat tersebut.

Baca Juga: Chatting dengan Teman Wanita, Gazalba Bisa Pegang Ponsel di Rutan KPK?

2. Gazalba Saleh minta dikirimi barang privat teman wanitanya

Jaksa Bocorkan Chat Intim Gazalba Saleh dari Sel KPK dengan Teman WanitaHakim Agung Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Dalam chat itu, Jaksa juga menyebut Fify sempat menawarkan Gazalba sejumlah barang pribadi. Namun, Gazalba meminta barang lebih privat.

"Syal atau Pashmina, atau yang lebih dalam lagi ya?"

"Iya A."

"Barang yang lebih privat bi."

Jaksa pun penasaran barang privat yang dimaksud dalam chat tersebut. Menurut Fify, itu adalah jilbab miliknya

"Barang yang lebih privat apa Bu?" tanya Jaksa.

"Yang punya saya, kerudung saya " ujar Fify.

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Beli Kaca Rp13 Juta untuk Rumah Teman Wanitanya

3. Gazalba Saleh didakwa korupsi untuk atur perkara

Jaksa Bocorkan Chat Intim Gazalba Saleh dari Sel KPK dengan Teman WanitaTerdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, Gazalba Saleh didakwa bersama Ahmad Riyad menerima gratifikasi Rp650 juta. Gratifikasi itu diduga diterimanya terkait penanganan kasasi di Mahkamah Agung.

Uang itu diterima Gazalba dari Pemilik UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad. Fuad merupakan pihak berperkara di Mahkamah Agung.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Jawahirul Fuad divonis setahun penjara pada pengadilan tahap pertama dan kedua terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) ilegal.

Menyikapi vonis itu, Fuad meminta bantuan Kepala Desa Kedulongsari, Mohammad Hani, untuk mencarikan jalur pengurusan kasasi di MA. Kemudian, mereka menemui pemuka agama bernama Agoes Ali Masyhuri dan menceritakan masalah hukum itu.

Setelah mendengar masalah itu, Agoes kemudian menghubungi seorang bernama Ahmad Riyad. Kemudian Riyad meminta Hani dan Fuad menemuinya.

Dalam pertemuan, disepakati penyerahan uang Rp650 juta kepada Riyad. Kemudian, RIyad menyerahkan uang itu pada Gazalba Saleh di Surabaya.

Riyad kemudian menyerahkan 18 ribu dolar Singapura kepada Gazalba Saleh. Uang itu berasal dari Rp500 juta yang diterima RIyad dari Fuad.

Pada September 2022, Riyad meminta uang tambahan dari Fuad senilai Rp150 juta. Sehingga total uang yang diterima mereka mencapai Rp650 juta.

"Terdakwa bersama-sama Ahmad RIyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp650 juta. DI mana Terdakwa menerima sejumlah 18 ribu dolar Singapura atau setara RP200 juta, sedangkan sisanya sejumlah Rp450 juta merupakan bagian dari Ahmad Riyad," ujar Jaksa

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya