Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Dinilai Membangkang Aturan PDIP

PDIP sudah usung Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk Pilpres 2024

Jakarta, IDN Times - Putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Gibran Rakabuming, dinilai telah membangkang secara aturan PDI Perjuangan. Sebab, ia telah menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan PDIP memiliki aturan main yang telah ditentukan. Seluruh anggota partai wajib mematuhi aturan main tersebut.

"Ketika beliau menjadi elitenya PDIP, maka saya yakin mas Gibran sudah membaca anggaran dasar partai, anggaran rumah tangga partai dan mekanisme partai lainnya dalam mengambil keputusan," ujar Basarah di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga: Ganjar Sering Bahas Anti Korupsi dengan Mahfud MD

1. PDIP sudah usung Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk Pilpres 2024

Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Dinilai Membangkang Aturan PDIPBakal capres dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo ketika berbincang dengan Menko Polhukam, Mahfud MD pada Sabtu, 9 September 2023. (www.twitter.com/@ganjarpranowo)

Dalam Kongres III PDIP, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dimandatkan untuk menentukan calon presiden dan wakilnya dalam Pemilu 2024. Calon tersebut adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Bu Mega menggunakan hak konstitusionalnya itu yang diberikan oleh kongres untuk memutuskan Mas Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud MD sebagai capres dan cawapres," jelas Basarah.

Baca Juga: Cerita Putra Mahfud MD, Ogah Dompleng Nama Ayah Rintis Karier Dokter 

2. Seluruh kader PDIP wajib taat keputusan Megawati, termasuk Gibran

Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Dinilai Membangkang Aturan PDIPPutra Nababan dan Ahmad Basarah (IDN Times/Aryodamar)

Keputusan Megawati itu wajib ditaati oleh seluruh kader PDIP. Hal ini juga berlaku untuk Gibran.

"Termasuk Mas Gibran, wajib hukumnya mematuhi, untuk mendukung dan menyukseskan keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri itu," ujar Basarah

Baca Juga: Prabowo-Gibran Resmi Daftar ke KPU, Ganjar Pranowo: Selamat Mas Gibran

3. Gibran dinilai membangkang karena tak ikuti putusan Megawati

Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Dinilai Membangkang Aturan PDIPGibran Rakabuming Raka (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Basarah menilai Gibran telah melakukan pembangkangan karena tidak mengikuti keputusan Megawati. Sebab, Gibran menjadi calon wakil presiden yang akan bersaing dengan pasangan calon yang diusung PDIP.

"Ketika Mas Gibran kemudian keluar dari keputusan yang sudah diambil oleh Bu Megawati Soekarnoputri dan bahkan mencalonkan diri sebagai bakal cawapres di luar garis keputusan partai, maka secara konstitusi partai, secara aturan partai dia telah melakukan pembangkangan, telah melakukan sesuatu yang berbeda dengan garis keputusan partai," jelas Basarah.

Untuk itu, Basarah menilai, keputusan Gibran untuk menjadi pendamping Prabowo bisa dimaknai telah keluar dari PDIP. Atasa dasar itu, ia merasa, pemberhentian Gibran dari partai tak perlu dilakukan secara simbolik melalui surat pemberhentian.

"Jadi tanpa adanya surat resmi pemberhentian Mas Gibran dari DPP, maka sesungguhnya secara etika politik dari dalam hatinya dan dari penilaian publik, Mas Gibran sudah keluar dari PDIP itu sendiri," tutur Basarah.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya