Hasyim As'yari Bisa Dijerat UU TPKS, Ini Pasal yang Dilanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terbukti melanggar etik dengan melakukan tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), CA. Ia pun dipecat dari posisinya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU.
Dalam amar putusan, Hasyim disebut memaksa korban untuk melakukan tindakan asusila ketika berada di sebuah hotel di Belanda. Padahal, korban terus menolak.
1. Pasal-pasal yang berpotensi dilanggar
Ada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (TPKS) yang berpotensi dilanggar Hasyim Asy'ari. Yakni:
Dalam Pasal 6 huruf b disebutkan bahwa setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat melakukan kekerasan seksual terhadap orang dengan tujuan intimidasi untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga; persekusi atau memberikan hukuman terhadap perbuatan yang telah dicurigai atau dilakukannya; dan/atau mempernalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan/ atau seksual dalam segala bentuknya, dipidana karena penyiksaan seksual, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp3O0 juta.
Dalam Pasal 6 huruf c disebutkan bahwa setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantunganseseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukanterhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1 miliar.
Baca Juga: Mekanisme Pergantian Ketua KPU Usai DKPP Putuskan Pecat Hasyim Asy'ari
Editor’s picks
2. Komnas Perempuan apresiasi putusan DKPP
Komnas Perempuan mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy'ari sebagao Ketua KPU. Menurutnya, putusan ini merupakan langkah maju.
"Komnas Perempuan menilai bahwa keputusan tersebut di atas merupakan langkah maju penyelenggara pemilu dalam melaksanakan komitmen penghapusan kekerasan seksual sejalan, dengan mandat UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.
3. Mochammad Afifuddin jadi Plt Ketua KPU
Hasyim Asy'ari pun telah dinonaktifkan sebagai Ketua KPU sembari menunggu Keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Untuk mengisi kekosongan, Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas. Keputusan itu diambil setelah Komisioner dan Sekjen KPU melakukan rapat pleno.
Baca Juga: KPU Pastikan Proses Pilkada Serentak Tak Terganggu Usai Hasyim Dipecat