Hasto Kristiyanto Pertimbangkan Gugat KPK Usai HP Disita

Hasto pertimbangkan mengajukan gugatan praperadilan

Intinya Sih...

  • Ponsel Sekjen PDIP disita KPK, Hasto pertimbangkan gugatan praperadilan
  • Kuasa hukum Hasto menyatakan akan mempertimbangkan opsi tersebut
  • Hasto keberatan dengan penyitaan ponselnya dan merasa tidak didampingi penasihat hukum saat diperiksa KPK

Jakarta, IDN Times - Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kubu Hasto pun mempertimbangkan mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan tersebut.

"Nanti kita pikirkan," ujar Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Hasto mengatakan, ajudannya dipanggil ketika ia diperiksa penyidik KPK. Saat itu ajudannya diberi tahu harus bertemu Hasto, tapi ternyata tasnya digeledah dan ponselnya disita.

Hal ini membuat Hasto sempat berdebat. Sebab, Hasto keberatan dengan penyitaan ponsel tersebut.

"Kami tadi berdebat karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Dan kemudian akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain," ujar Hasto. 

Hasto berada di ruang pemeriksaan sekitar 4 jam. Namun, ia hanya berhadapan dengan penyidik 1,5 jam.

"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to dace paling kama 1,5 jam sisanya ditinggal kedinginan," ujarnya.

Baca Juga: Hasto Debat dengan Penyidik KPK karena HP Disita

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya