Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun karena Korupsi Timah

Harvey menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor

Jakarta, IDN Times - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa telah merugikan negara hingga Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Jaksa mengatakan, Harvey Moeis mewakili PT Refined Bangka Tin menggelar pertemuan dengan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, serta 27 pemilik smelter swasta. Dalam pertemuan itu dibahas permintaan 5 persen bijih timah yang diajukan Riza dan Alwin Akbar dari para smelter swasta.

"Karena bijih timah yang diekspor oleh smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/8/2024).

Kemudian, Harvey Moeis meminta biaya 500-750 dolar Amerika Serikat kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk biaya pengamanan. Namun, biaya itu dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR).

"Yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin," ujarnya.

Jaksa mengatakan Harvey Moeis menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk pelogaman Timah smelter swasta yang tidak memiliki competent person antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah. Selain itu, Harvey bersama perusahaan-perusahaan itu melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait sewa smelter swasta.

"Sehingga menyepakati harga smelter sewa tanpa didahului study kelayakan atau feasibility study atau kajian yang memadai atau mendalam," ujarnya.

Jaksa menjelaskan, harga sewa peralatan processing pelogaman yang disepakati adalah sebesar 4 ribu dolar Amerika Serikat per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan 3.700 dolar Amerika Serikat per ton untuk empat smelter yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Kesepakatan itu dibuat tanpa kajian dan dibuat tanggal mundur.

"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tahun 2015-2022," ujar Jaksa.

Baca Juga: Sidang Harvey Moeis Digelar Besok dengan Agenda Pembacaan Dakwaan

Baca Juga: Sidang Harvey Moeis di Kasus Timah Rp300 T Mulai 14 Agustus

Baca Juga: Siap Sidang, Jaksa Daftarkan Harvey Moeis ke PN Jakpus

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya