Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan ke KY

Ada tiga hakim yang dilaporkan

Intinya Sih...

  • Keluarga korban Dini Sera Afrianti melaporkan 3 hakim ke KY atas vonis bebas terhadap Ronald Tannur, anak anggota DPR.
  • Laporan juga mencakup pertimbangan hakim dan hasil visum korban yang menunjukkan ketidakniatan tersangka membawa korban ke rumah sakit.
  •  

Jakarta, IDN Times - Keluarga Dini Sera Afrianti yang menjadi korban penganiaayan berujung kematian melaporkan hakim yang memberikan vonis bebas kepada anak Anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur. Sang pengadil dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024).

"Kali ini kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT yang kita tahu bersama sudah diputus bebas, semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," ujar pengacara yang mewakili keluarga korban, Dimas Yemahura kepada jurnalis di Gedung KY, Jakarta Pusat.

Baca Juga: KY Bakal Terjunkan Tim Investigasi Usut Vonis Bebas Ronald Tannur

1. Ada sejumlah dokumen yang dilampirkan

Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan ke KYRonald Tannur saat menjalani rekonstruksi di Blackhole KTV Surabaya, Selasa (10/10/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Dalam laporannya, mereka turut melampirkan sejumlah pertimbangan hakim yang dibacakan majelis hakim dalam membeaskan Ronald Tannur. Selain itu, mereka juga membawa hasil visum korban.

"Kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT," ujarnya.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Putusan Bebas Ronald Tannur Cederai Keadilan Korban

2. KY akan memeriksa hakim pengadilan Ronald Tannur

Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan ke KYGedung Komisi Yudisial (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Komisi Yudisial mengatakan tak bisa mengomentari putusan majelis hakim tersebut. Namun, mereka akan menggunakan hak inisiatif dalam kasus ini.

"KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi Yudisial Didesak Gelar Investigasi

3. Ronald Tannur divonis bebas

Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan ke KYRonald Tannur saat berada di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). (Dok. istimewa)

Diketahui, Ronald Tannur divonis bebas dalam perkara penganiayaan berujung kematian pacarnya, Andini. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara jaksa penuntut umum.

Ronald divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Usai Vonis Bebas, Ronald Tannur Langsung Keluar dari Penjara

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya