Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur akan Diperiksa KY Secara Tertutup

Ronald Tannur divonis bebas tiga hakim

Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa tiga hakim yang membebaskan anak politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur. Namun pemeriksaan dilakukan secara tertutup.

"KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor besok untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada, dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Namun pemeriksaan bersifat rahasia, sehingga digelar secara tertutup," ujar Anggota KY dan Juru Bicara Mukti Fajar Nur Dewata melalui siaran pers, Rabu (7/8/2024).

1. Komisi Yudisial kumpulkan bukti

Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur akan Diperiksa KY Secara TertutupMukti Fajar Nur Dewata dan Joko Sasmito (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KY juga mencari bukti-bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran etik ketiga hakim pengadil Ronald Tannur. Hal itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan pelapor. 

"KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT," ujar Mukti Fajar.

Baca Juga: Bebaskan Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA

2. Ronald Tannur divonis bebas

Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur akan Diperiksa KY Secara TertutupSidang tuntutan Ronald Tannur di Surabaya. (Dok. Istimewa)

Diketahui, Ronald Tannur divonis bebas dalam perkara penganiayaan berujung kematian pacarnya, Andini Sera Afrianti. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara jaksa penuntut umum.

Ronald divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur

Baca Juga: PKB Nonaktifkan Edward Tannur di Fraksi DPR Buntut Kasus Ronald Tannur

3. Keluarga korban laporkan hakim ke KY

Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur akan Diperiksa KY Secara TertutupGedung Komisi Yudisial (IDN Times/Aryodamar)

Ketiga hakim dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh keluarga Andini.

Dalam laporannya, mereka turut melampirkan sejumlah pertimbangan hakim yang dibacakan majelis hakim dalam membebaskan Ronald Tannur. Selain itu, mereka juga membawa hasil visum korban.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya