Hakim: SYL Tidak Jadi Teladan, Keluarganya Nikmati Korupsi!

SYL divonis 10 tahun penjara

Intinya Sih...

  • SYL divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar AS.
  • Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan putusan, SYL dinilai tak menjadi teladan dan keluarganya turut menikmati hasil korupsi.

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan harus membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Ia dinilai terbukti korupsi.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan putusan. Syahrul Yasin Limpo disebut tidak menjadi teladan hingga keluarganya dianggap turut menikmati hasil korupsi.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku menteri pertanian RI tidak memberikan teladan yg baik sebagai pejabat publik, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Meski begitu, Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan putusan, antara lain usia SYL yang mencapai 69 tahun, sudah mengembalikan sebagian uang korupsi, dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku mentan terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemik COVID-19 19 yang lalu dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya," ujar Hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara!

Topik:

  • Jujuk Ernawati
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya