Hakim Sidang Harvey Moeis ke Saksi: Kalau Kerja Benar Gak Ada Rp271 T!

Harvey Moeis didakwa rugikan negara Rp300 T

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Suranto Wibowo, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi PT Timah dengan Terdakwa Harvey Moeis. Suranto yang juga seorang terdakwa dalam kasus ini sempat kena semprot hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Awalnya, Majelis Hakim mencecar Suranto terkait pengawasan reklamasi tersebut. Hakim menanyakan apakah reklamasi itu sudah dilakukan.

"Langsung diperbaiki?" tanya hakim di Pengadilan, Kamis (26/9/2024).

"Jadi kita biasanya dari inspekstur tambang itu memberi arahan untuk melakukan perbaikan-perbaikan," jawab Suranto.

"Sudah diperbaiki tidak?" cecar hakim.

"Biasanya.." sahut Suranto.

Belum selesai saksi berbicara, Hakim langsung memotongnya. Hakim mempertanyakan apakah saksi pernah ke lapangan saat bekerja.

"Pernah ke lapangan atau tidak ? atau di meja aja bapak?" ujar hakim.

"Yang ke lapangan biasanya inspektur tambang Pak," jawab Suranto.

"Karena gini Pak, yang reklamasi ini kan IUP, Rp271 triliun Pak, bekas tambang itu tidak diperbaiki. Kalau bapak bekerja benar diperbaiki, ya tidak ada Rp271 triliun ini Pak. Ini kan kerusakan lingkungan akibat dari yang punya IUP kan. Yang reklamasi kan yang punya IUP yang menambang," ujar hakim.

1. Saksi merasa tak berwenang lakukan pengawasan

Hakim Sidang Harvey Moeis ke Saksi: Kalau Kerja Benar Gak Ada Rp271 T!Sidang Harvey Moeis (IDN Times/Aryodamar)

Suranto mengatakan, pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap smelter swasta di luar PT Timah. Menurutnya, pengawasan reklamasi di IUP PT Timah dilakukan Direktorat Jenderal ESDM.

"Direktorat Pak, smelter," jawab Suranto.

"Bapak hanya smelter aja?" tanya hakim.

"Swasta di luar PT Timah Pak," jawab Suranto.

"Kalau PT Timah?" tanya hakim.

"Direktorat Jenderal ESDM Minerba," jawab Suranto.

Baca Juga: Saksi Sidang Harvey Moeis: Penambang Ilegal Raup Rp500 Juta Per Bulan

2. Harvey Moeis didakwa rugikan negara Rp300 T

Hakim Sidang Harvey Moeis ke Saksi: Kalau Kerja Benar Gak Ada Rp271 T!Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Diketahui, Harvey Moeis didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp300 triliun. Kerugian negara itu berasal dari berbagai aspek.

Aspek-aspek yang dimaksudyakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14;  Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519; dan Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700

3. Harvey Moeis kecipratan Rp420 miliar

Hakim Sidang Harvey Moeis ke Saksi: Kalau Kerja Benar Gak Ada Rp271 T!Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam dakwaan, Harvey Moeis disebut bersama-sama Helena Lim kecipratan Rp420 miliar. Uang itu berasal dari biaya pengamanan perusahaan-perusahan smelter, tapi disebutnya sebagai dana corporate social responsibility.

Uang tersebut diterima secara langsung oleh Harvey. Selain itu, ada pula yang melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange, rekening asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari, serta rekening Sandra Dewi.

Uang yang dikirim ke rekening Harvey Moeis mencapai Rp5.563.625.000. Transaksi itu diberi keterangan seolah untuk pembayaran utang, modal usaha, dan operasional.

Sedangkan uang yang diterima melalui rekening Sandra Dewi mencapai Rp3,15 miliar. Uang itu diterima melalui rekening BCA atas nama Sandra Dewi.

Selain itu, jaksa menyebut Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi juga menerima aliran uang Rp80 juta. Uang itu diterima melalui rekening BCA.

Baca Juga: Sidang Harvey Moeis: Kerja Sama dengan PT Timah, PT RBT Untung Rp1,1 T

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya