Hakim Semprot Sahroni di Sidang SYL: Kepentingan Partai, Masa Gak Tahu

Ahmad Sahroni mengaku tak tahu kegiatan ormas sayap NasDem

Intinya Sih...

  • Bendahara Umum Partai NasDem disemprot hakim saat menjadi saksi sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
  • Hakim mempertanyakan kegiatan pembagian sembako ormas sayap Partai NasDem, namun Sahroni mengaku tak tahu.
  • Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buah senilai Rp44,5 miliar, serta KPK terus mengusut dugaan pencucian uangnya.

Jakarta, IDN Times - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni disemprot Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, saat menjadi saksi sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal itu terjadi ketika Hakim mempertanyakan kegiatan pembagian sembako ormas sayap Partai NasDem, Garnita Malahayati. Ormas tersebut dipimpin putri SYL, Indira Chunda Thita.

"Berdasarkan keterangan Joice sembako itu disebarkan 34 provinsi 200 kotak, tahu saudara?" tanya Hakim, Rabu (5/6/2024).

"Tidak Yang Mulia, izin menjelaskan Yang Mulia, terkait yang dilakukan oleh Ketum Garnita sayap partai, tidak selalu menunggu perintah partai, Yang Mulia. Tidak ada perintah ketum saya untuk membagikan sembako, tidak ada Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Jadi saya jelaskan Yang Mulia, tidak selalu ketum memerintahkan secara lisan ataupun tulisan kepada sayap partai untuk melakukan hal tersebut, itu adalah tanggung jawab ketum sayap partai," imbuhnya.

Baca Juga: Minta Kasus Pencucian Uang Dipercepat, SYL: Saya Makin Kurus

1. Ahmad Sahroni mengaku tak tahu kegiatan ormas sayap NasDem

Hakim Semprot Sahroni di Sidang SYL: Kepentingan Partai, Masa Gak TahuAhmad Sahroni di Sidang Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)

Hakim pun kembali mencecar Sahroni. Bahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR itu kena semprot hakim karena mengaku tak tahu.

"Itu kan kepentingan partai, masa nggak tau, kalau ada anggota partai yang melakukan kegiatan itu apa reward, penghargaan untuk mereka, loh dia punya untuk partai bukam untuk pribadinya, itu maksud saya," ucap Hakim Rianto.

"Kalau ada memang kejanggalan partai misal setop gerakan seperti itu 'kami tidak ada perintah melakukan saudara seperti itu' kan gitu. Perintahnya jelas, saudara tau tapi saudara diam atau pengurus diam berarti menyetujui kegiatan itu, itu maksud saya," sambung Hakim menegaskan.

"Izin Yang Mulia, kami sebagai pengurus partai tidak tahu asal muasal yang dilakukan oleh sayap partai, apalagi terkait dengan fasilitas yang diberikan 34 provinsi tersebut. Selama dalam proses kebaikan yang dilakukan ketum sayap partai dari uang pribadi kita bantu Yang Mulia. Tapi kalau uangnya itu entah dari mana apalagi dari fasilitas negara itu pasti kita larang Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Saudara tidak tahu kegiatan itu? Tapi kan diterima pengurus-pengurus partai di daerah memakai atribut partai, kalau mereka terima secara pribadi atau diserahkan enggak masalah buat saya, tapi karena partai kan membawa nama partai. Partai ada manfaat dari ini, dan apakah saudara tau bahwa sumber dana untuk pembagian sembako itu dari mana?" tanya Hakim Rianto.

"Tidak tau Yang Mulia," jawab Sahroni.

Baca Juga: NasDem Usul 4 Nama Menteri untuk Dipilih Jokowi, Termasuk SYL-Plate

2. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan peras anak buah Rp44,5 M

Hakim Semprot Sahroni di Sidang SYL: Kepentingan Partai, Masa Gak TahuTerdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buah senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, diri sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

Baca Juga: Saksi: Istri SYL Dapat Dana Operasional Sampai Rp30 Juta per Bulan

3. KPK masih usut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo

Hakim Semprot Sahroni di Sidang SYL: Kepentingan Partai, Masa Gak TahuKPK sita rumah Syahrul Yasin Limpo senilai Rp4,5 M (dok. Humas KPK)

Sementara persidangan berlangsung, KPK juga terus mengusut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait hal ini.

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Contohnya adalah rumah dan mobil Syahrul Yasin Limpo.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya