Hakim Agung Gazalba Beli Kaca Rp13 Juta untuk Rumah Teman Wanitanya

Transaksi dengan 4 kali transfer uang

Intinya Sih...

  • Hakim Agung Gazalba Saleh membeli kaca seharga Rp13 juta untuk Fify Mulyani
  • Pembayaran dilakukan lewat transfer, terjadi 4 kali transaksi sekitar Mei-Juni 2022
  • Gazalba didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta terkait penanganan kasasi di Mahkamah Agung

Jakarta, IDN Times - Hakim Agung Gazalba Saleh disebut pernah membeli kaca seharga Rp13 juta untuk teman wanitanya, Fify Mulyani. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Saksi bernama Melvin awalnya mengungkapkan adanya transaksi pembelian kaca Rp13 juta. Kaca itu dibeli Gazalba dari toko milik Melvin di kawasan kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Untuk rumah siapa?” tanya Hakim, Kamis (8/8/2024).

“Rumah di Sedayu City,” jawab Melvin.

“Apa saja kacanya?” tanya Hakim.

“Cermin untuk hias dinding, untuk yang lainnya saya nggak tahu,” jawab Melvin.

1. Transaksi dengan 4 kali transfer uang

Hakim Agung Gazalba Beli Kaca Rp13 Juta untuk Rumah Teman WanitanyaSidang Hakim Agung Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Melvin mengatakan, pembayaran dilakukan Gazalba lewat transfer. Transaksi itu terjadi sekitar Mei-Juni 2022.

“Berapa jumlah pesanannya?” tanya hakim.

“Totalnya kurang lebih Rp13 juta itu beberapa transaksi, 4 kali,” jawab Melvin.

“Sudah dipasang di rumahnya?” tanya Hakim.

“Saya mengantar saja, nggak masang,” jawabnya.

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Beli Rumah Rp7,5 M, Ditulis Rp3,5 M di Akta

2. Gazalba didakwa korupsi untuk atur perkara di MA

Hakim Agung Gazalba Beli Kaca Rp13 Juta untuk Rumah Teman WanitanyaSidang Hakim Agung Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Gazalba Saleh didakwa bersama Ahmad Riyad menerima gratifikasi Rp650 juta. Gratifikasi itu diduga diterimanya terkait penanganan kasasi di Mahkamah Agung.

Uang itu diterima Gazalba dari Pemilik UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad. Fuad merupakan pihak berperkara di Mahkamah Agung.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Jawahirul Fuad divonis setahun penjara pada pengadilan tahap pertama dan kedua terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) ilegal.

Menyikapi vonis itu, Fuad meminta bantuan Kepala Desa Kedulongsari, Mohammad Hani, untuk mencarikan jalur pengurusan kasasi di MA. Kemudian, mereka menemui pemuka agama bernama Agoes Ali Masyhuri dan menceritakan masalah hukum itu.

Setelah mendengar masalah itu, Agoes kemudian menghubungi seorang bernama Ahmad Riyad. Kemudian Riyad meminta Hani dan Fuad menemuinya.

Dalam pertemuan, disepakati penyerahan uang Rp650 juta kepada Riyad. Kemudian, RIyad menyerahkan uang itu pada Gazalba Saleh di Surabaya

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Beli Rumah Rp7,5 M Pakai Uang Tunai dalam Koper

3. Ahmad Riyad serahkan uang ke Gazalba Saleh

Hakim Agung Gazalba Beli Kaca Rp13 Juta untuk Rumah Teman WanitanyaAnggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang juga pengacara Ahmad Riyadh (kanan) memberikan keterangan saat bersaksi bagi terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (kiri) dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/7/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Riyad kemudian menyerahkan 18 ribu dolar Singapura kepada Gazalba Saleh. Uang itu berasal dari Rp500 juta yang diterima RIyad dari Fuad.

Pada September 2022, Riyad meminta uang tambahan dari Fuad senilai Rp150 juta. Sehingga total uang yang diterima mereka mencapai Rp650 juta.

"Terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp650 juta. Di mana Terdakwa menerima sejumlah 18 ribu dolar Singapura atau setara Rp200 juta, sedangkan sisanya sejumlah Rp450 juta merupakan bagian dari Ahmad Riyad," ujar Jaksa.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya