Guru Wensen School dan Keluarga Meita Irianty Sudah Diperiksa Polisi
Intinya Sih...
- Polisi telah memeriksa 14 saksi terkait kasus penganiayaan balita di Depok
- Belum ada motif jelas dari pelaku, namun motif sementara adalah kesal dengan anaknya
- Pemilik daycare Wensen School Indonesia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidikan kasus penganiayaan balita di Depok dengan tersangka Meita Irianty selaku pemilik daycare Wensen School Indonesia masih berlangsung. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 14 saksi.
"Saksi sudah 14 orang. Jadi ada guru-guru dari Wensen School itu sudah, dari suami, pelaku juga sudah. Dari orang tua korban, sudah," ujar Kapolres Depok Kombes Arya, Selasa (6/8/2024).
"RT RW, sekuriti juga ada," imbuhnya.
1. Polisi belum bisa dalami motif pelaku
Polisi masih belum bisa mendalami motif pelaku menganiaya balita berusia. Motif sementara yang didapat polisi adalah pelaku khilaf karena kesal dengan sang anak.
"Ya, karena beliau masih sakit ya, kita masih berkutik pada motif yang kemarin. Beliau yang katanya anaknya rewel sama nakal. Maka, jadi sehingga pelaku ini nampak melakukan kekerasan terhadap korban," ujarnya.
Baca Juga: Tersangka Kekerasan Anak Meita Irianty Dibantarkan ke RS Polri
Editor’s picks
2. Pelaku terekam CCTV aniaya bayi
Kasus ini bermula ketika sebuah video CCTV diviralkan di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang perempuan menganiaya bayi.
Kemudian, polisi menangkap pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty. Ia ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Fakta-Fakta Meita Irianty, Pemilik Daycare yang Aniaya Anak di Depok
3. Pelaku terancam 5 tahun penjara
Meita Irianty dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan. Ia pun terancam lima tahun penjara.