Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Ditahan KPK Usai Kena OTT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. Ia merupakan satu dari enam pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan.
"Para tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan. Terhitung 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (20/12/2023).
Diketahui, Abdul Ghani Kasuba kena OTT KPK pada Senin, 18 Desember 2023. Gubernur Maluku Utara itu ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Selain Abdul Ghani, sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus itu juga ditangkap di Maluku Utara.
Editor’s picks
Mereka ditangkap atas dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca Juga: Ketua KPK Masih Bungkam soal OTT Gubernur Maluku Utara
Baca Juga: KPK Temukan Uang Saat OTT Gubernur Maluku Utara
Baca Juga: OTT Gubernur Maluku Utara Terkait Suap Proyek dan Lelang Jabatan