Grace Tahir Dipanggil KPK, Jadi Saksi Kasus Rafael Alun

Pemeriksaan dijadwalkan hari ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Grace Dewi Riady atau Grace Tahir. Grace dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali FIkri, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Rafael Alun Tersangka Pencucian Uang, Keluarganya Masuk Radar KPK

1. Ada sejumlah pihak lain yang dipanggil dalam kasus Rafael Alun

Grace Tahir Dipanggil KPK, Jadi Saksi Kasus Rafael AlunJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Grace Tahir bukan satu-satunya sosok yang dipanggil KPK terkait kasus Rafael Alun hari ini. Ada tiga orang lain yang juga dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

"Imam Pamudji (pensiunan), Albertus Katu (swasta), Timothy William T (swasta)," jelas Ali.

Baca Juga: KPK Usut Kosan Milik Rafael Alun Trisambodo di Jakarta Barat

2. Rafael Alun diduga samarkan harta hasil korupsi

Grace Tahir Dipanggil KPK, Jadi Saksi Kasus Rafael AlunMantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) memasuki mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Diketahui, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

"KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU," ujar Ali FIkri, Rabu (10/5/2023).

Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. KPK pun akan terus mencari bukti-bukti terkait.

Baca Juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Pencucian Uang

3. Sejumlah barang mewah Rafael Alun sudah disita KPK

Grace Tahir Dipanggil KPK, Jadi Saksi Kasus Rafael AlunKPK Sita 68 Tas Mewah Hingga Uang Dolar dari Rafael Alun (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan  jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.

Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.

KPK juga menyita safe deposit box di salah satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro

Baca Juga: KPK: Rafael Alun Diduga Samarkan Kekayaan Hasil Korupsi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya