Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Dokumen yang disita terkait soal izin usaha tambang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menggeledah rumah eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak di Kota Samarinda. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen.

"BB (barang bukti) yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (26/9/2024).

Awang Faroek diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus izin usaha pertambangan ini. Ia bersama tersangka lain yakni DDWT dan ROC juga telah dicegah ke luar negeri.

"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

Baca Juga: Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Dicegah ke Luar Negeri

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya