Geledah Rumah Eks Direksi, KPK Sita Bukti Dugaan Korupsi PGN

KPK telah menetapkan tersangka pada kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah pribadi di kawasan Jakarta terkait dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN) pada 19-20 Juni 2024.

Penggeledahan berlangsung di rumah mantan pegawai PT PGN berinisial AM dan HJ, serta mantan Direksi PGN berinisial DSW. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti dugaan korupsi.

"Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Jumat (21/6/2024).

KPK diketahui telah menetapkan tersangka pada kasus ini. Namun, belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Untuk mendukung penyidikan tersebut, KPK mengajukan pencegahan ke Imigrasi terhadap dua orang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok yang dicegah yakni Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Dirut PT Isargas Iswan Ibrahim.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Masih Bisa Tidur Nyenyak Walau Survei Paling Rendah

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya