Geledah Ditjen Minerba, KPK Sita Dokumen Izin Tambang

Bukti yang disita terkait perkara korupsi Muhaimin Syarif

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen izin tambang.

Bukti yang disita terkait perkara korupsi Muhaimin Syarif. Muhaimin merupakan tersangka penyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

"Kegiatan penggeledahan telah selesai kemarin sore, untuk hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik Dokumen/surat dan print out BBE (barang bukti elektronik) yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis (25/7/2024).

Tessa menjelaskan, barang bukti tersebut sudah dibawa penyidik. Nantinya bukti yang disita akan dianilis untuk dikaitkan dengan perkara.

"Tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut dan tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Eks Gubernur Malut, KPK Buka Peluang Panggil Menteri Bahlil

Baca Juga: Pengusaha Tambang Setyo Mardanus Dicecar KPK soal Bisnis di Malut

Baca Juga: KPK Panggil Setyo Mardananus di Kasus Cuci Uang Eks Gubernur Malut

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya