Galumbang Divonis 6 Tahun, Hakim: Terdakwa Sopan dan Memiliki Jasa

Galumbang dianggap menimbulkan kerugian negara yang besar

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Terdakwa korupsi proyek Menara BTS Bakti Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak. Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Majelis Hakim mengungkapkan ada sejumlah alasan meringankan yang dipertimbangkan dalam merumuskan putusan. Beberapa di antaranya adalah sikap sopan Terdakwa selama sidang dan jasanya pada bidang telekomunikasi.

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan memperlancar persidangan, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, terdakwa turut berjasa memajukan bidang telekomunikasi di Indonesia," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Meski begitu, Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya adalah Terdakwa dianggap membuat kerugian negara yang sangat besar.

"Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar," ujarnya.

Diketahui, Galumbang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara tuntutan jaksa terhadap Galumbang adalah 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider setahun kurungan.

Baca Juga: Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus BTS Kominfo

Baca Juga: Galumbang Menak Tidak Terbukti Cuci Uang di Kasus BTS Kominfo

Baca Juga: Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya