Firli Bahuri Didesak Mengundurkan Diri sebagai Ketua KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mendesak Ketua KPK Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari jabatanannya. Hal ini terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK pada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Firli Bahuri harus mengundurkan diri dalam rangka menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan SYL yang ada di Polda Metro Jaya," ujar Praswad dalam keterangnnya, dikutip pada Jumat (20/10/2023).
1. Firli harus mundur demi kredibilitas KPK
Praswad menilai, Firli harus mundur demi menjaga kredibilitas KPK. Menurutnya ini adalah hal yang logis.
"Selain itu, sesuai dengan pasal 32 ayat 2 UU KPK jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan otomatis non aktif," ujarnya.
Baca Juga: Dewas KPK Didesak Sanksi Etik Firli Bahuri Usai Bertemu Yasin Limpo
2. Polda Metro Jaya juga diminta cepat usut kasus ini
Editor’s picks
Selain itu, Praswad juga mendesak Polda Metro Jaya untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, hal ini penting demi kepastian hukum bagi semua pihak.
"Dan menjadi bukti kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum," jelas Praswad.
3. Polisi usut dugaan pemerasan Pimpinan KPK
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya saat ini mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah pihak sudah diperiksa polisi, termasuk Syahrul.
Kasus ini kasus telah naik ke tahap penyidikan. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
Firli mengakui sempat bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo. Namun, menurutnya pertemuan berlangsung saat politikus NasDem itu belum berperkara di KPK.
Baca Juga: Saut Situmorang Tak Ragu Firli Bahuri Bakal Tersangka Kasus Pemerasan