Fakta-Fakta Kasus Ketua KPU, Paksa Hubungan Badan Berujung Pemecatan

Korban sempat menolak hubungan badan dengan Hasyim Asy'ari

Intinya Sih...

  • DKPP memutuskan Hasyim Asy'ari dipecat sebagai Ketua KPU karena tindakan asusila terhadap Anggota PPLN CA.
  • Korban menolak hubungan badan dengan Hasyim yang terus memaksa hingga hubungan itu terjadi.
  • Presiden Jokowi akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Hasyim Asy'ari. Langkah ini diambil untuk menaati putusan DKPP.

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan agar Hasyim Asy'ari dipecat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasyim terbukti melanggar etik berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berinisial CA.

Hasyim Diadukan ke DKPP oleh korban yang diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu hasyim asyari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (3/7/2024). 

1. Korban sempat menolak hubungan badan dengan Hasyim Asy'ari

Fakta-Fakta Kasus Ketua KPU, Paksa Hubungan Badan Berujung PemecatanInfografis pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari (IDN Times/Aditya)

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa ketika di Belanda Hasyim membujuk korban melakukan hubungan badan. Hasyim terus memaksa meski korban menolak.

"Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," ujarnya.

Baca Juga: DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terbukti Paksa Lakukan Hubungan Badan

2. Jokowi segera keluarkan Keppres pemecatan

Fakta-Fakta Kasus Ketua KPU, Paksa Hubungan Badan Berujung PemecatanPresiden Jokowi saat open house Idul Fitri 1445 Hijriah di Istana Negara (dok. Sekretariat Presiden)

Heddy mengatakan Putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo secepatnya. Paling lambat 7 hari setelah putusan dibuat.

"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," ujarnya.

Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana secara terpisah memastikan Presiden Jokowi akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Hasyim Asy'ari. Langkah itu diambil untuk menaati putusan DKPP. 

"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," ujar Ari.

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Hasyim Asy'ari Usai Dipecat DKPP Sebagai Ketua KPU

3. Korban sebut melaporkan Hasyim Asy'ari bukan perkara mudah

Fakta-Fakta Kasus Ketua KPU, Paksa Hubungan Badan Berujung PemecatanKonferensi Pers Hasyim Asy'ari di kantor KPU usai dipecat pada Rabu (3/7/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

CA dalam keterangannya mengatakan bahwa melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke DKPP bukan langkah karena butuh keberanian. Ia pun mengapresiasi putusan DKPP.

"Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi," ujar CA dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).

CA menilai putusan tersebut menujukkan komitmen DKPP untuk menegakkan keadilan, khususnya perempuan. Ia berharap korban kekerasan seksual bisa seperti dirinya yang tak takut melaporkan pelaku.

"Putusan ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan," ujarnya.

Ia bersyukur pada akhirnya berani mengadukan Hasyim Asy'ari ke DKPP. Menurutnya, hal itu berkat dukungan banyak pihak.

"Alhamdulillah, berkat dukungan dari berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan," ujarnya.

4. Hasyim Asy'ari bersyukur dan tak menyebut korban dalam permintaan maafnya

Fakta-Fakta Kasus Ketua KPU, Paksa Hubungan Badan Berujung PemecatanKonferensi Pers Hasyim Asy'ari di kantor KPU usai dipecat pada Rabu (3/7/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersyukur dengan putusan DKPP pada dirinya. Sebab, ia bebas dari tugas sebagai penyelenggara pemilu.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujarnya.

Ia menyampaikan permohonan maaf kepada berbagai pihak. Namun, ia tak spesifik menujukan permintaan maaf itu pada korban.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," ujarnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya