Endus Kejanggalan Lelang Proyek, KPK Periksa Dirut PT PP Novel Arsyad

Ada kejanggalan lelang pembangunan Stadion Mandala Krida

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama BUMN PT Pembangunan Perumahan, Novel Arsyad. Ia diperiksa tentang kejanggalan lelang proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.

"Didalami dugaan adanya kejanggalan tertentu saat proses lelang berlangsung," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo Diusut KPK Lewat Dua Ajudannya

1. Ada dua saksi yang diperiksa KPK

Endus Kejanggalan Lelang Proyek, KPK Periksa Dirut PT PP Novel ArsyadJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain Novel Arsyad, KPK juga memeriksa saksi berlatar belakang swasta. Sosok itu adalah Johanes Christian Nahumury.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan ikutsertanya perusahaan para saksi dalam proses lelang untuk pengadaan pembangunan stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017," ujar Ali.

Baca Juga: Firli Bahuri Ketemu SYL, Saut Situmorang: Pimpinan KPK Lain Pasti Tahu

2. KPK tetapkan tersangka baru dalam kasus ini

Endus Kejanggalan Lelang Proyek, KPK Periksa Dirut PT PP Novel ArsyadIlustrasi Koruptor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara; serta PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto.

Baca Juga: KPK Dalami Pengaturan Lelang Proyek yang Dilakukan Kabasarnas

3. Eks Kadisdikpora Yogyakata divonis 9 tahun penjara

Endus Kejanggalan Lelang Proyek, KPK Periksa Dirut PT PP Novel ArsyadEdy Wahyudi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Sebelumnya, Majelis Hakin PN Tipikor Yogyakarta memvonis mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) delapan tahun penjara.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut KPK selama 9 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Pegawai KPK Tomi Murtomo Dicecar 6 Jam di Kasus Pemerasan terhadap SYL

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya