Eks Tahanan KPK Ungkap Dipalak Penjaga Sampai Rp300 Ribu Tiap Hari

Ada uang bulanan dan harian

Intinya Sih...

  • Elviyanto mengaku dipalak petugas Rutan KPK setiap hari dengan nominal Rp200-300 ribu.
  • 15 eks pegawai KPK didakwa menerima pungutan liar dari tahanan kasus korupsi, totalnya mencapai Rp6,3 miliar.
  • Rincian penerimaan 15 eks pegawai KPK dalam kasus pungli rutan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Jakarta, IDN Times - Eks tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Elviyanto dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan pungli Rutan KPK. Dalam kesaksiannya, ia mengaku kerap dipalak petugas setiap hari.

"Waktu saya jadi koordinator (tahanan) setiap hari (diminta uang)," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).

Baca Juga: Eks Tahanan KPK Ungkap Pungli Terjadi di Lapas Cibinong dan Sukamiskin

1. Dipalak sampai Rp300 ribu

Eks Tahanan KPK Ungkap Dipalak Penjaga Sampai Rp300 Ribu Tiap HariSidang Pungli Rutan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Elviyanto mengaku dipalak setiap hari dengan nominal dari Rp200-Rp300 ribu. Elviyanto membenarkan BAPnya tersebut.

"Setiap hari petugas mau pulang itu harus dikasih uang," ujarnya.

"Uang bulanan, iya juga, harian, iya juga?" tanya jaksa.

"Iya," jawabnya.

Baca Juga: Cerita Eks Tahanan KPK Dilarang Salat Jumat karena Belum Bayar Setoran

2. Sebanyak 15 eks pegawai KPK didakwa terima pungli Rp6,3 miliar

Eks Tahanan KPK Ungkap Dipalak Penjaga Sampai Rp300 Ribu Tiap HariMantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (tengah) bersama sejumlah terdakwa lainnya menyalami Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dalam kasus ini, 15 eks pegawai KPK didakwa telah menerima pungutan liar dari tahanan kasus korupsi. Totalnya mencapai Rp6,3 miliar.

Para tahanan yang diminta antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.

Belasan eks pegawai KPK yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata Rp26 M Dilaporkan ke KPK

3. Daftar penerimaan pungli 15 eks pegawai KPK

Eks Tahanan KPK Ungkap Dipalak Penjaga Sampai Rp300 Ribu Tiap HariDelapan dari 15 terdakwa menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Berikut rincian penerimaan 15 eks pegawai KPK dalam kasus pungli rutan:

  1. Deden Rochendi Rp399.500.000
  2. Hengki Rp692.800.000
  3. Ristanta Rp137.000.000
  4. Eri Angga Permana Rp100.300.000
  5. Sopian Hadi Rp322.000.000
  6. Achmad Fauzi Rp19.000.000
  7. Agung Nugroho Rp91.000.000
  8. Ari Rahman Hakim Rp29.000.000
  9. Muhammad Ridwan Rp160.500.000
  10. Mahdi Aris Rp96.600.000
  11. Suharlan Rp103.700.000
  12. Ricky Rachmawanto Rp116.950.000
  13. Wardoyo Rp72.600.000
  14. Muhammad Abduh Rp94.500.000
  15. Ramadhan Ubaidillah Rp135.500.000.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya