Eks Sekda Bandung Ema Sumarna dan 3 Mantan Anggota DPRD Ditahan KPK

Kasus terungkap ketika eks Wali Kota Bandung terjaring OTT

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna. Selain Ema, KPK juga menahan tiga mantan Anggota DPRD Kota Bandung yakni Riantoni, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury.

Mereka ditahan terkait dugaan korupsi program Bandung Smart City. Kasus ini terungkap ketika mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan pada 2023.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ema Sumarna setidaknya menerima uang korupsi Rp1 miliar dan mendapatkan proyek di Pemkot Bandung.

"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Asep menjelaskan bahwa kasus bermula pada 2022. Saat itu ada kesepakatan pemberian anggaran bagi Dinas Perhubungan untuk pengadaan Bandung Smart City.

Ema diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan. Selain itu, Ema diduga mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung, untuk kepentingan para anggota DPRD.

"Agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022," ujarnya.

Sementara itu, tiga anggota DPRD yang menjadi tersangka diduga menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, serta dinas lainnya yang bermitra dengan Komisi C DPRD.

Baca Juga: Eks Sekda Bandung Ema Sumarna Diperiksa KPK Soal Proses Penganggaran

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya