Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Pencucian Uang

Andhi Pramono juga tersangka dugaan gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menemukan bukti yang cukup.

"Fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset harta benda yang diduga dari korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (12/6/2023).

"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," imbuhnya.

Setelah menjadi tersangka pencucian uang, KPK akan terus memburu aset-aset Andhi Pramono. KPK juga meminta bantuan publik yang mengetahui aset Andhi untuk membantu KPK.

"Kami mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini serta mengingatkan siapapun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan," ujarnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang, Andhi Pramono telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Namun, Andhi belum ditahan KPK hingga saat ini.

Baca Juga: Andhi Pramono Diduga Pakai Rekening Mertua untuk Transaksi Uang Haram

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya