Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Dicegah ke Luar Negeri

KPK menetapkan Awang Faroek sebagai tersangka korupsi

Intinya Sih...

  • KPK menetapkan Awang Faroek sebagai tersangka korupsi izin pertambangan di Kalimantan Timur.
  • KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus ini, termasuk mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
  • Tessa Mahardika menyebut inisial AFI, DDWT, dan ROC yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terjerat dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Kasus ini menyeret nama mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika hanya menyebut inisial pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri. Mereka adalah AFI, DDWT, dan ROC.

"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Perkara tersebut naik ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024. Ketiga sosok yang dicegah ke luar negeri merupakan tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya Rumah Awang Faroek Ishak juga sempat digeledah KPK. Penggeledahan berlangsung di Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa 24 September 2024.

Baca Juga: Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Tersangka Korupsi

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

Baca Juga: PDIP Bantah Pecat Tia Rahmania karena Kritik Wakil Ketua KPK

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya