Eks Dirut Pertamina Diduga Rugikan Negara Rp2,1 T Terkait Korupsi LNG

Korupsi terjadi selama 10 tahun yakni pada 2011-2021

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina selama 10 tahun yakni pada 2011-2021.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan Karen diduga merugikan negara hingga 140 dolar Amerika Serikat. Jumlah itu apabila dikonversi ke rupiah mencapai Rp2,1 triliun.

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan sejumlah sekitar 140 juta US dolar yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," ujar Firli Bahuri, Selasa (19/9/2023).

Karen akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Tersangka GK alias KA selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Firli Bahuri.

Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Usai Diperiksa, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diborgol KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya