Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Didakwa Rugikan Negara Rp234,5 M

Ada enam terdakwa dalam kasus ini

Intinya Sih...

  • Zulheri didakwa merugikan keuangan negara Rp234,5 miliar terkait korupsi pengelolaan dana pensiun Bukit Asam (DPBA) 2013-2018.
  • Zulheri bersama lima terdakwa lainnya melakukan perbuatan melawan hukum dalam investasi reksa dana dan saham DPBA.
  • Kasus ini melibatkan pembelian reksa dana, saham tanpa analisis, manipulasi harga saham, surat tagihan utang fiktif, dan penerimaan uang dari pihak terkait.

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Zulheri, didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp234,5 miliar. Kerugian itu didapat terkait dugaan korupsi pengeleolaan dana pensiun Bukit Asam (DPBA) pada 2013-2018.

Dalam dakwaan, Zulheri didakwa telah memperkaya diri sendiri bersama lima terdakwa lainnya. Kelima terdakwa itu antara lain Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA Tahun 2014-2018 Muhammad Syafa'at, Komisaris PT Strategic Management Services (SMS) Danny Boestamy, pemilik PT Millenium Capital Manajement (MCM) Angie Christina, Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur, serta broker Sutedy Alwan Anis.

"Zulheri bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," ujar Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024).

1. Kasus bermula saat terdakwa sepakat pengelolaan investasi

Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Didakwa Rugikan Negara Rp234,5 MSidang korupsi dana pensiun Bukit Asam (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika Zulheri bersama dengan Syafa'at melakukan kesepakatan dalam pengelolaan investasi reksa dana serta saham yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan Angie, Danny, Sutedy dan Romi untuk mengatur transaksi penempatan reksa dana serta saham.

Untuk investasi dana kelolaan DPBA yang berbentuk reksa dana, Zulheri dan Syafa'at membeli reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi PT MCM. Mereka dijanjikan imbal hasil dari Angie dengan syarat diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan.

Pada akhirnya, reksa dana yang dibeli tersebut tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA.

Baca Juga: Dugaan Korupsi PLTU Bukit Asam Diduga Rugikan Negara Rp25 Miliar

2. Terdakwa beli saham berisiko tanpa lihat fundamental dan teknikalnya

Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Didakwa Rugikan Negara Rp234,5 MSidang korupsi dana pensiun Bukit Asam (IDN Times/aryodamar)

Untuk investasi dana kelolaan DPBA yang berbentuk saham, Zulheri dan Syafa'at membeli saham PT Eureka Prima Jakarta tanpa menilai hasil analisis atas aspek fundamental dan teknikal. Mereka juga dijanjikan imbal hasil dari Danny, padahal sahamnya berisiko.

Selain itu, Zulheri dan Syafa'at juga membeli saham Ratu Prabu Energi (ARTI) tanpa menilai hasil analisis atas aspek fundamental dan teknikal. Mereka juga dijanjikan imbal hasil yang diberikan oleh Burhanuddin Bur Maras selaku Dirut Ratu Prabu Energi.

Jaksa mengatakan, Romi juga melakukan berupaya membentuk harga saham ARTI untuk mengintervensi harga. Namun, pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas untuka menunjang kegiatan operasional DPBA.

Baca Juga: 3 Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam PLN Ditahan KPK

3. Terdakwa juga terima uang dari terdakwa lainnya

Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Didakwa Rugikan Negara Rp234,5 MSidang korupsi dana pensiun Bukit Asam (IDN Times/Aryodamar)

Tak hanya dengan melakukan pembelian saham dan reksa dana berisiko, Zulheri juga membuat surat tagihan utang fiktif bersama Sutedy kepada DPBA atas transaksi penempatan saham dalam pengelolaan investasi saham DPBA. Selain itu, Zulheri dan Syafa'at juga telah menerima uang dari pihak Danny, Sutedy, dan Romi.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya