Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Latif Divonis 18 Tahun Penjara

Kerugian negara yang besar jadi pertimbangan memberatkan

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara. Ia dinilai terbukti korupsi dalam proyek menara BTS 4G serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2023).

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 M, sisanya Rp1 M dikembalikan kepada terdakwa," imbuhnya.

Dalam pertimbangan putusan, Hakim menilai Anang tak mendukun pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tak berterus terang tapi mengakui kesalahan karena keterlambatan. Selain itu kerugian negara yang besar juga jadi pertimbangan yang memberatkan.

"Kerugian keuangan negara besar dan menjadi sorotan masyarakat," ujar Hakim.

Meski begitu, ada sejumlah hal meringankan yang dipertimbangkan hakim seperti sikap sopan selama persidangan dan status Anang sebagai sebagai kepala keluarga.

Sebelumnya, Anang dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5 miliar.

Baca Juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Terima Vonis Kasus Korupsi BTS Hari Ini

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya