Eddy Rumpoko Dimakamkan di TMP, KPK: Kami Menyesalkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti koruptor Eddy Rumpoko yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Kota Batu, Jawa Timur. Mantan Wali Kota Batu itu merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi.
"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakan di Taman (makam) Pahlawan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (11/12/2023).
1. Koruptor tak seharusnya dimakamkan di Taman Pahlawan
Ghufron menilai seharusnya protokol mengenai siapa saja sosok yang berhak dimakamkan di TMP di evaluasi. Sebab, koruptor tak seharusnya dimakamkan sejajar dengan pahlawan.
"Apapun penghargaanya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di assest kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP," ujarnya.
"Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," lanjut dia.
Baca Juga: Eddy Rumpoko Dimakamkan di TMP, Ini Kata Pemkot Batu
Editor’s picks
2. Eddy Rumpoko dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
Seperti diketahui, koruptor Eddy Rumpoko meninggal dunia pada Kamis, 30 November 2023. Ia meninggal karena karena henti jantung setelah makan Bubur Ayam.
Pemakaman Eddy belakangan menjadi sorotan. Sebab, ia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.
3. Eddy Rumpoko divonis 7 tahun penjara karena korupsi
Diketahui, Eddy divonis 7 tahun penjara pada 19 Mei 2022 dan menjalani hukuman di penjara korupsi Lapas Kedungpane Semarang. Ia dinilai terbukti korupsi gratifikasi Rp46,8 miliar.
Baca Juga: Jenazah Eddy Rumpoko akan Dimakamkan di TMP Kota Batu