Eddy Hiariej: Keabsahan Pencalonan Gibran Bukan Wewenang MK

Gugatan harusnya dilayangkan ke PTUN

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengatakan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka bukan wewenang Mahkamah Konstitusi. Seharusnya hal itu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Masalah keabsahan tersebut adalah sengketa proses dan bukan merupakan kewenangan MK, seyogianya ketika KPU mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon Prabowo Subiatno dan Gibran Rakanuming Raka, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkeberatan terhadap keabsangan tersebut seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN," jelas Eddy Hiariej dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Apabila tak ada gugatan PTUN, maka semua pihak dianggap tak keberatan dengan pencalonan Gibran. Seharusnya gugatan itu sudah diajukan ketika masa kampanye berlangsung.

"Hal ini tidak pernah dipersoalkan, artinya ada pengakuan secara diam-diam," ujarnya.

Baca Juga: Tim Hukum Prabowo: Kami Belum Bertanding tapi Sudah Pasti Menang di MK

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya