Dugaan Korupsi PLTU Bukit Asam Diduga Rugikan Negara Rp25 Miliar

Para tersangka juga merekayasa lelang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka korupsi proyek retrofit siste sootblowing PLTU Unit Pembangkita Bukit Asam PT PLN. Mereka adalah General Manager PT PLN UIK Sumbagsel, Bambang Anggono (BA); Manajer Engine PT PLN UIK Sumbagsel, Budi Widi Asmoro (BWA); dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya (NI).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan awalnya Budi Widi Asmoro menunjuk Nehemia Indrajaya sebagai calon pelaksana proyek retrofit sistem sootblowing dari awal proses pengadaan. Spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS, kemudian disiapkan Nehemia dengan harga Rp52 miliar.

Kemudian, Budi meminta PLTU Bukti Asam menindaklanjuti data spesifikasi teknis dan harga penawaran tersebut, dengan membuat Kajian Kelayakan Proyek (KKP) sebagai dokumen dasar proses pengadaan yang diajukan PLTU Bukit Asam. Dokumen itu dibuat dengan tanggal mundur pada 2017.

"Sekitar pertengahan 2018, terdapat kesepakatan antara NI dan BWA bahwa terhadap pengerjaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam akan dibuat penambahan harga sekitar Rp25 miliar dari harga awal," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

Selain itu, para tersangka juga merekayasa lelang yang dimenangkan Nehemia dengan nilai Rp74,9 miliar. Setelahnya, 12 pejabat dan pegawai PLN UIK SBS menerima uang dari Nehemia.

"BWA (Budi Widi Asmoro) menerima sekurang-kurangnya Rp750 juta, selain itu terdapat uang sejumlah Rp6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK, atas penerimaan Gratifikasi BWA selama dari 2015 sampai dengan 2018 saat menjabat senior manager engineering PLN UIK SBS," ujarnya.

Selain itu, berikut rincian pejabat yang menerima aliran dana:
1. Mustika Efendi selaku Deputi Manager Enjinering: Rp75 Juta
2. Fritz Daniel Pardomuan Hasugian selaku Staf Enjinering: Rp10 juta
3 Handodo selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan: Rp100 juta
4. Riswanto selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan: Rp65 juta
5. Nurhapi Zamiri selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan: Rp60 juta
6. Feri Setiawan selaku Pejabat Perencana Pengadaan: Rp75 juta
7. Wakhid selaku Penerima Barang: Rp10 juta
8. Rahmat Saputra selaku Penerima Barang: Rp10 juta
9 Nakhrudin selaku Penerima Barang: Rp10 juta
10. Riski Tiantolu selaku Penerima Barang: Rp5 juta
11. Andri Fajriyana selaku Penerima Barang: Rp2 juta.

Alex mengatakan berdasarkan keterangan ahli, terdapat indikasi kemahalan 135 persen dari Rp74,9 miliar. Sejauh ini negara dirugikan Rp25 miliar.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pegawai KPK Main Judi Online, MAKI: Rakyat Rugi Gaji Mereka!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya