Dua Bawahan SYL Dituntut 6 Tahun Penjara

Kedua terdakwa dianggap cederai kepercayaan masyarakat

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan dituntut enam tahun penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti bersama-sama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) korupsi dan memeras anak buahnya.

Keduanya dianggap melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana berupa pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Dalam merumuskan tuntutan, jaksa menyebut kedua terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat. Selain itu, mereka juga dianggap tak mendukung pemerintah memberantas korupsi.

"Terdakwa (Hatta) tidak beterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar jaksa.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Pernah Minta Anak Buah Belikan Mikrofon Rp25 Juta

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya