DKPP Minta Jokowi Pecat Ketua KPU karena Kasus Asusila

DKPP minta Hasyim dipecat dalam waktu sepekan

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, dinyatakan terbukti melanggar etik berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Presiden Joko "Jokowi" Widodo diminta segera memecat Hasyim dalam waktu sepekan.

"Memutuskan, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (3/7/2024).

Selain itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi jalannya putusan ini.

Hasyim diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Pelaporan korban diwakili Lemabaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Usai Terbukti Lakukan Asusila

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya