Divonis 1,6 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Minyak Goreng Ajukan Banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus ekspor minyak, Master Parulian Tumanggor mengajukan banding terhadap vonis 1,6 tahun penjara yang ia terima. Hal itu diutarakan oleh kuasa hukumnya, Juniver Girsang.
"Kami mencermati putusan ini ada pertimbangan yang menurut kami menjadi dasar kami nanti mempertimbangkan untuk segera mengajukan banding," ujar Juniver, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga: Komisaris PT Wilmar Nabati Bantah Diuntungkan Kebijakan Ekspor CPO
1. Ada sejumlah hal yang menjadi sorotan Juniver Girsang
Juniver mengungkapkan, dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa kelangkaan minyak goreng bukan karena perbuatan pengusaha, tapi karena kebijakan pemerintah yang melawan pasar dengan menetapkan harga eceran tertinggi. Lalu, perusahaan kliennya tidak membuat kerugian negara karena kasus ini.
"Dalam putusan ini Jaksa menuntut ada (ganti rugi) pereknomian negara, malahan Wilmar sempat dituntut Rp10 triliun. Kita juga melihat analisa hakim yang menyatakan tidak ada kerugian perekonomian negara karena ini mengenai kebijakan," ujarnya.
Baca Juga: KPK: Tenang, Ketua KADIN Arsjad Rasjid Pasti Dipanggil Jadi Saksi
2. Juniver akan komunikasi dengan kliennya
Juniver akan berkomunikasi dengan kliennya terkait langkah banding tersebut. Sebab, menurutnya kelangkaan minyak goreng adalah salah pemerintah, bukan kliennya.
"Karena pertimbangan majelis ini tentu akan kami cermati," ujar Juniver.
Baca Juga: KPK: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp6 M dan Mobil Mewah
3. Master Parulian divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta
Seperti diketahui, Master Parulian divonis setahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta. Uang itu harus dibayar sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau ditambah kurungan dua bulan.