Digugat, DK PWI Gandeng Todung-Luhut Sebagai Kuasa Hukum

Dewan Kehormatan PWI digugat Sayid Iskandarsyah

Intinya Sih...

  • Dewan Kehormatan PWI menggandeng dua advokat senior Todung Mulya Lubis dan Luhut Pangaribuan, untuk 
  • menghadapi gugatan perdata oleh mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah. Sayid menggugat SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp101.871.200.000. Gugatan tersebut juga menuntut anggota DK PWI membayar uang paksa atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari.

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) siap menghadapi gugatan mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka akan diwakili advokat Todung Mulya Lubis dan Luhut Pangaribuan beserta tim hukumnya.

“Kami akan menggunakan kemampuan terbaik kami untuk memberikan bantuan, dan pembelaan hukum kepada rekan-rekan Dewan Kehormatan PWI. Bagi wartawan, integritas itu harga mati demi menjaga marwah, harkat, dan martabat profesi maupun organisasi profesi wartawan,” kata Todung dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2024).

“Saya siap bergabung dengan Bang Todung untuk mendampingi sebagai kuasa hukum teman-teman Dewan Kehormatan PWI,” ujar Luhut Pangaribuan menambahkan.

1. Dewan Kehormatan PWI digugat Sayid Iskandarsyah

Digugat, DK PWI Gandeng Todung-Luhut Sebagai Kuasa HukumMantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun (tengah) dan mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah (kanan). (IDN Times/Uni Lubis)

Sayid mengajukan gugatan perdata terhadap Dewan Kehormatan PWI dan seluruh pengurusnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Selain itu, Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai tergugat.

Sayid menggugat perdata Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024. Dalam surat gugatannya, Sayid antara lain menyatakan SK DK tersebut menimbulkan kerugian materiil, dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat.

Baca Juga: PWI Respons Surat AJI ke Dewan Pers soal UKW Pakai Dana BUMN

2. Sayid Iskandarsyah merasa dirugikan

Digugat, DK PWI Gandeng Todung-Luhut Sebagai Kuasa HukumEks Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun. (IDN Times/Uni Lubis)

Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK PWI tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, “dengan munculnya kewajiban membayarkan Sejumlah Uang Bagi Penggugat”. 

Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 ke kas Organisasi (PWI Pusat).”

Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas, sebesar Rp1.000.080.000. Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI.

Baca Juga: Hendry Ch Bangun Dipecat dari Ketua Umum PWI

3. Sayid Iskandarsyah mengaku mengalami kerugian materiil

Digugat, DK PWI Gandeng Todung-Luhut Sebagai Kuasa HukumDewan Kehormatan PWI 2023-2028. (dok. Istimewa)

Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang “secara nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa “Kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak 1982 menjadi hilang.”

Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000 (seratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

Di luar itu, Sayid menuntut agar anggota DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya