Dibilang Tamak oleh Jaksa KPK, SYL: Saya Gak Ngerti

SYL berdalih saksi-saksi di pengadilan memberi kesaksian positif

Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai sosok tamak dalam pertimbangan tuntutan. Syahrul mengaku tak mengerti maksudnya.

"Saya gak ngerti kata tamak itu," ujar Syahrul usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Syahrul kemudian mengklaim saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tak ada yang mendengar perintah langsung darinya untuk meminta uang. Menurutnya, para saksi justru mendengarkan perintah rutinnya yang positif.

"Yang kau dengar dari mulut saya 'harus memenuhi by digital, dont ever against the law, yang ketiga no corruption' itu dengar langsung. tapi perintah untuk minta uang dan lain-lain dia tidak dengar langsung, katanya semua," ujarnya.

Syahrul Yasin Limpo dalam perkara ini dituntut 13 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat. 

Sementara itu, dua mantan anak buah SYL yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alsintan Muhammad Hatta dituntut 6 tahun penjara. Keduanya dianggap bersama-sama SYL memeras anak buah dan korupsi.

Baca Juga: Jaksa Sebut SYL Tamak karena Peras Anak Buah di Kementan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya