Dewas KPK Vonis Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jumat Ini

Nurul diduga gunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan membacakan vonis dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Jumat, 6 September 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

"Ya. Rencana Jumat akan diputus," ujarnya kepada jurnalis, Selasa (3/9/2024).

Albertina menjelaskan, vonis dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron akhirnya bisa dibacakan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Ghufron.

Seharusnya vonis dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron sudah dibacakan pada Mei 2024. Namun, putusan sela PTUN memerintahkan Dewas agar menundanya.

Ghufron dilaporkan ke Dewas terkait dugaan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memindahkan pejabat Kementerian Pertanian dari pusat ke Jawa Timur. Orangtua pejabat tersebut merupakan kolega Nurul Ghufron.

Baca Juga: PTUN Tolak Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal Dewas

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya