Denny Indrayana Merasa Dikriminalisasi Usai Dilaporkan soal Putusan MK

Denny Indrayana disebut sebarkan hoaks hingga hina penguasa

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, merasa dikriminalisasi usai dilaporkan terkait rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Pemilu proporsional tertutup. Oleh karena itu, ia akan menyiapkan tim untuk menghadapi proses hukum tersebut.

"Insyaallah dalam waktu dekat, akan ada Tim Kuasa Hukum yang jauh lebih komprehensif dari berbagai pihak untuk mengadvokasi kriminalisasi hukum yang Beliau hadapi," ujar Juru Bicara Kuasa Hukum Denny Indrayana, Muhamad Raziv Barokah, Jumat (2/6/2023).

1. Seharusnya negara menyikapi dengan bijak

Denny Indrayana Merasa Dikriminalisasi Usai Dilaporkan soal Putusan MKDenny Indrayana (dok. ANTARA News)

Raziv menyebut tindakan kliennya adalah upaya mengawal demokrasi di Indonesia agar adil dan jujur. Seharusnya, negara bijak menanggapi kabar yang ia embuskan.

"Bukan dengan upaya kriminalisasi," ujarnya.

Baca Juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Imbas Rumor Bocorkan Putusan MK

2. Publik diajak kawal isu Pemilu proporsional tertutup

Denny Indrayana Merasa Dikriminalisasi Usai Dilaporkan soal Putusan MKTwitter/@Dennyindrayana

Raziv mengatakan pada dasarnya Denny tidak ingin ada pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan. Denny berharap laporan tersebut tidak menganggu fokus dalam menjaga sistem pemilu Indonesia yang demokratis.

"Oleh karena itu, kami berharap seluruh pihak untuk turut serta mengawal isu konstitusional tersebut demi menjaga keutuhan demokrasi Indonesia," ujarnya.

3. Denny Indrayana disebut sebarkan hoaks hingga hina penguasa

Denny Indrayana Merasa Dikriminalisasi Usai Dilaporkan soal Putusan MKKadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho (IDN Times/Irfan Fathurohman).

Diketahui, Mabes Polri membenarkan bahwa Denny Indrayana telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan Denny dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian (SARA), berita bohong, serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

"Adapun saksi-saksi yaitu atas nama WS dan An AF. Kemudian Barang bukti yang ditemukan yaitu satu bundle Tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb," ujarnya.

Baca Juga: Tepis Klaim Denny Indrayana, Mahfud: Sumber Kredibel Cuma dari MK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya