Daftar Uang SYL yang Dirampas Buat Negara: Dari Nasdem hingga Biduan

Termasuk uang tunai Rp30 M yang ditemukan KPK saat penggeledahan

Intinya Sih...

  • Eks Menteri Pertanian divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp14,1 miliar serta 30 ribu dolar AS.
  • Uang tunai Rp30 miliar ditemukan KPK saat penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Widya Candra.
  • Ada aliran uang ke Partai NasDem dan biduan Nayunda Nabila yang juga dirampas untuk negara.

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta dan harus membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Hakim mengatakan, ada sejumlah aliran uang dari Syahrul Yasin Limpo yang dirampas untuk negara. Antara lain aliran uang ke Partai NasDem dan biduan Nayunda Nabila.

Pertama, uang tunai Rp30 miliar yang ditemukan KPK saat penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Widya Candra.

“Apabila dalam perhitungan nanti terdapat kelebihan atau sisa, maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada terdakwa atau keluarganya,” ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Lalu, ada uang Rp820 juta yang diberikan ke Partai NasDem untuk acara bakal calon legislatif NasDem 2023. Uang itu sudah dikembalikan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Selain itu, ada Rp40 juta yang disetor fraksi Partai Nasdem pada 27 Maret 2024 ke rekening penampungan KPK. Uang tersebut dalam rangka pendaftaran bacaleg 2023 yang sumbernya dari pengumpulan pejabat eselon I Kementan.

“Uang sebesar Rp20 juta, uang disetor oleh Nayunda Nabila Nizrina pada tanggal 11 Desember 2023 ke rekening penampungan KPK, perkara Kementan. Uang sebesar Rp20 juta oleh yang disetor Nayunda Nabila pada tanggal 13 Mei 2024 ke rekening penampungan KPK, perkara Kementan,” ungkap Hakim.

Lalu, ada uang Rp30 juta yang disetor oleh Nayunda pada 21 Mei 2024 ke rekening penampungan KPK. Uang Nayunda itu disebut diperoleh dari SYL yang sumbernya dari pengumpulan pejabat eselon I Kementan.

“Uang sebesar Rp253 juta yang disetor oleh Kemal Redindo pada tanggal 25 Juni 2024 ke rekening penampungan KPK, merupakan uang yang diperoleh keluarga terdakwa Syahrul Yasin Limpo yang bersumber dari uang pengumpulan pejabat eselon I Kementan,” ujar Fahzal.

Kemudian, uang Rp293 juta yang disetor Indira Chunda Thita pada 25 Juni 2024 ke rekening penampungan KPK. 

“Menimbang bahwa seluruh barang bukti tambahan tersebut adalah uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan uang terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo, sehingga dapat sepatutnya dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pengembalian uang pengganti yang dibebankan kepada Syahrul Yasin Limpo,” ungkap Hakim.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya