Cerita Eks Tahanan KPK Dilarang Salat Jumat karena Belum Bayar Setoran
Intinya Sih...
- Eks tahanan KPK protes dilarang salat Jumat dan menerima pungutan liar di Rutan KPK.
- 15 eks pegawai KPK didakwa menerima total Rp6,3 miliar pungutan liar dari tahanan kasus korupsi.
- Rincian penerimaan 15 eks pegawai KPK dalam kasus pungli rutan dengan jumlah yang beragam.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dono Purwoko dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Dalam kesaksiannya, Dono mengaku sempat dilarang salat Jumat.
Wawan mengatakan, saat itu adalah hari ke-14-nya ditahan di KPK. Ia dan teman sekamar di Rutan KPK Wawan Ridwan tak dibukakan pintu untuk salat Jumat.
"Ketika mau salat nggak terbuka, terus bahkan ada petugas dibiarkan," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/9/2024).
1. Tahanan KPK sempat teriak-teriak protes dan berdebat
Dono dan rekannya sempat berteriak-teriak untuk memprotes hal tersebut. Setelah perdebatan, baru dibuka.
"Ini yang saya bayangkan, 'oh ini berarti akan menjadi masalah jika tidak segera membayar'," ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata Rp26 M Dilaporkan ke KPK
2. Sebanyak 15 eks pegawai KPK didakwa terima pungli Rp6,3 miliar
Editor’s picks
Dalam kasus ini, 15 eks pegawai KPK didakwa telah menerima pungutan liar dari tahanan kasus korupsi. Totalnya mencapai Rp6,3 miliar.
Para tahanan yang diminta antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.
Ke-15 eks pegawai KPK yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Pungli Rutan, Sekjen KPK Tak Hadiri Sidang
3. Rincian penerimaan pungli eks pegawai KPK
Berikut rincian penerimaan 15 eks pegawai KPK dalam kasus pungli rutan:
1. Deden Rochendi Rp399.500.000
2. Hengki Rp692.800.000
3. Ristanta Rp137.000.000
4. Eri Angga Permana Rp100.300.000
5. Sopian Hadi Rp322.000.000
6. Achmad Fauzi Rp19.000.000
7. Agung Nugroho Rp91.000.000
8. Ari Rahman Hakim Rp29.000.000
9. Muhammad Ridwan Rp160.500.000
10. Mahdi Aris Rp96.600.000
11. Suharlan Rp103.700.000
12. Ricky Rachmawanto Rp116.950.000
13. Wardoyo Rp72.600.000
14. Muhammad Abduh Rp94.500.000
15. Ramadhan Ubaidillah Rp135.500.000