Bambang Widjojanto Walk Out saat Eddy Hiariej Bicara di Sidang MK

BW keberatan dengan kehadirannya

Intinya Sih...

  • Bambang Widjojanto meninggalkan sidang PHPU karena keberatan dengan kehadiran Eddy Hiariej, tersangka korupsi eks Wamenkumham yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran.
  • Eddy Hiariej mengklarifikasi tudingan Bambang, menyebut dirinya sebagai tersangka kasus korupsi, namun Ketua MK Suhartoyo meminta Eddy tak mempermasalahkan sikap Bambang.
  •  

Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW) memutuskan walk out atau meninggalkan ruangan ketika sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih berlangsung. Ia merasa keberatan eks Wamenkumham Edward Omar Shaarif Hiariej atau Eddy Hiariej yang sempat jadi tersangka korupsi dihadirkan kubu Prabowo-Gibran di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya sebagai konsistensi dari sikap saya," ujar Bambang, Kamis (4/4/2024).

Dia pun langsung berdiri dan meninggalkan kursinya. Namun, Eddy Hiariej langsung mengklarifikasi tudingan Bambang yang menyebut dirinya sebagai tersangka kasus korupsi.

"Majelis yang Mulia, saya kira sebelum saudara Bambang Widjojanto meninggalkan tempat," ujar Eddy Hiariej.

Belum sempat menyelesaikan kalimatnya, Ketua MK Suhartoyo memotong. Suhartoyo meminta Eddy tak mempermasalahkan sikap Bambang.

"Sudah tidak apa-apa. Itu kan haknya beliau juga," ujar Suhartoyo.

Edduy Hiariej merasa dirinya tetap perlu mengklarifikasi pernyataan Bambang Widjojanto. Sebab, Eddy merasa pernyataan Bambang tak utuh.

"Saya kira berhak, untuk terjadi character assassination (pembunuhan karakter) karena begitu dikatakan oleh saudara Bambang hari ini, pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya. Saya hanya ingin mengatakan cuma 30 detik, bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh saudara Bambang, itu tidak disampaikan secara utuh. Pada saat itu, Ali Fikri juru bicara (KPK) mengatakan akan menerbitkan Sprindikumum dengan melihat perkembangan kasus," tutur Eddy.

Eddy memang sempat menjadi tersangka, namun status hukum tersebut sudah dibatalkan setelah Eddy menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge tapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung," ujarnya.

Baca Juga: BW Protes Kubu Prabowo Hadirkan Tersangka Korupsi Eddy Hiariej

Topik:

  • Jujuk Ernawati
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya