Bupati PPU Abdul Gafur Diduga Patok Uang sebagai Syarat Izin Usaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) diduga mematok sejumlah uang untuk memuluskan perizinan di Kabupaten PPU. Untuk mengonfirmasi hal tersebut, KPK memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten PPU, Muchtar.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses untuk mendapatkan perizinan usaha di Kabupaten PPU, di mana diduga ada syarat khusus berupa pembayaran sejumlah uang yang ditentukan tersangka AGM untuk mendapatkan izin dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (14/4/2022).
Baca Juga: Panggil Andi Arief, KPK Usut Aliran Dana dari Bupati PPU ke Pihak Lain
1. Seorang saksi tidak memenuhi panggilan
KPK sebetulnya juga memanggil Hepy Yerema Manopo selaku Komisaris PT Core Mineral Resources. Namun, ia tidak hadir.
"Hepy Yerema Manopo tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang pada tim penyidik," ujarnya.
2. KPK tetapkan enam tersangka dalam kasus suap Bupati PPU
Dalam kasus suap Bupati PPU, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah:
• Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara (PPU)
• Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (penerima suap)
Editor’s picks
• Yudi selaku pihak swasta (pemberi suap)
• Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR (penerima suap)
• Jusman selaku Kabid Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU (penerima suap)
• Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan (penerima suap).
Baca Juga: [BREAKING] Bupati Abdul Gafur Disuap Terkait Sederet Proyek Besar
3. Abdul Gafur Mas'ud kena OTT KPK di mal
Abdul Gafur Mas'ud menjadi tersangka dan ditahan setelah kena OTT KPK pada Rabu, 12 Januari 2022. KPK menangkap AGM dan enam pihak lainnya ketika berada di lobby mal di kawasan Jakarta Selatan.
Ketika ditangkap, KPK menemukan uang tunai di dalam koper senilai total Rp1 miliar. Uang itu diduga milik AGM yang berasal dari penyuap yang kini telah disita.
KPK turut menyita rekening bank milik Nur senilai Rp447 juta yang diduga milik Abdul Gafur, yang berasal dari para rekanan. Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah barang bermerek mewah yang ditemukan saat OTT.
Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Achmad Zuhdi selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.