Begini Modus 5 Perusahaan Smelter Menambang Ilegal di Kasus Timah

PT Timah harusnya tak beli bijih timah dari IUP-nya sendiri

Jakarta, IDN Times - Dalam sidang dugaan korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah (TINS), terungkap modus lima perusahaan melakukan penambangan ilegal. Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Lima perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasi.

Jaksa mengatakan, terdakwa Suranto Wibowo saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bangka Belitung menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) untuk periode 2015-2019. Namun, hal itu disalahgunakan perusahaan-perusahaan tersebut.

"Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Jaksa mengatakan, terdakwa Suranto Wibowo yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan yang bermitra dengan PT Timah tersebut. Akibatnya, perusahaan-perusahaan itu melakukan penambangan ilegal.

"Dan melakukan transaksi jual beli bijih timah kepada PT Timah selaku pemegang IUP, sehingga PT Timah seharusnya tidak membeli bijih timah yang berasal dari wilayah IUP-nya sendiri," ujarnya.

Korupsi ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Kerugian negara itu didapat berdasarkan hasil audit.

Rinciannya, kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14; Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519; dan Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700.

Baca Juga: Daftar Penerima Keuntungan Korupsi Timah Rp300 Triliun

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya