Baru Dilantik Jokowi, Menteri-Wamen-Kepala Badan Dapat Ultimatum KPK

Mereka wajib lapor kekayaannya

Intinya Sih...

  • KPK mengultimatum pejabat yang baru dilantik oleh Jokowi untuk segera melaporkan kekayaannya paling lambat 3 bulan setelah pelantikan.
  • Menteri Hukum dan HAM serta Menteri ESDM yang dilantik sudah melaporkan kekayaannya, sementara beberapa pejabat lainnya belum.
  • Pejabat yang belum melaporkan kekayaannya akan disurati oleh KPK untuk segera menyampaikan laporan LHKPN.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo baru saja merombak dan melantik Menteri, Wakil Menteri, hingga Kepala Badan yang baru untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengultimatum mereka untuk segera melaporkan kekayaannya pada KPK.

"Sehubungan dengan pelantikan Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Badan/Kantor oleh Presiden, maka KPK mengimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK paling lambat 3 Bulan sejak tanggal pelantikan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (19/8/2024).

1. Bahlil dan Andi Agtas sudah lapor kekayaan terbaru

Baru Dilantik Jokowi, Menteri-Wamen-Kepala Badan Dapat Ultimatum KPKMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia (IDN Times/Trio Hamdani)

Supratman Andi Agtas yang dilantik Jokowi sebagai Menteri Hukum dan HAM serta Bahlil Lahadalia yang dilantik sebagai Menteri ESDM tercatat sudah melaporkan kekayaannya dalam jabatan sebelumnya. Mereka hanya wajib melaporkan kembali awal tahun depan.

"Menteri Hukum dan HAM, Bapak Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM, Bapak Bahlil Lahadalia sudah patuh menyampaikan laporan LHKPN periodik 2023 sehingga cukup melaporkan kembali secara periodik pada Tahun 2025 nanti," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Menkumham, Harta Kekayaan Supratman Andi Agtas Rp18 Miliar

2. Rosan hingga Hasan Nasbi wajib lapor kekayaan dalam tiga bulan

Baru Dilantik Jokowi, Menteri-Wamen-Kepala Badan Dapat Ultimatum KPKPresiden Jokowi melakukan reshuffle untuk menteri dan wakil menteri di Istana Negara pada Senin (19/8/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Sementara itu, Menteri Investasi Rosan Roeslani; Wakil Menteri Kominfo Angga Raka Prabowo; Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana; Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi; dan Kepala BPOM Taruna Ikrar belum melaporkan kekayaan terbarunya. KPK akan menyurati mereka.

"KPK akan mengirimkan surat imbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat," ujarnya.

Baca Juga: Harta Kekayaan Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani Capai Rp860 M

3. Daftar Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Badan yang dilantik Jokowi

Baru Dilantik Jokowi, Menteri-Wamen-Kepala Badan Dapat Ultimatum KPKDaftar Menteri, Wamen, dan Kepala Badan yang Dilantik Jokowi (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut daftar menteri, wakil menteri dan kepala badan yang akan dilantik Jokowi:

1. Menkumham, Supratman Andi Agtas
2. ⁠Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia
3. ⁠Menteri Investasi, Rosan Roeslani
4. ⁠Wamen Kominfo, Angga Raka Prabowo
5. ⁠Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana
6. ⁠Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi
7. ⁠Kepala BPOM, Tarunan Ikrar

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya