Bareskrim Kembali Panggil Influencer yang Diduga Promosi Judi Online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akan kembali memanggil influencer yang diduga mempromosikan judi online. Rencananya mereka akan dipanggil pekan ini.
"Terkait dugaan promosi judi online pada minggu ini akan dilakukan klarifikasi lanjutan terhadap influencer lainnya terkait dugaan promosi judi online," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (18/9/2023).
1. Pemanggilan akan dilakukan pekan ini
Ramadhan tidak menyebutkan siapa sosok influencer yang akan dipanggil. Selain itu, Bareskrim juga belum mengungkapkan kapan mereka dipanggil untuk diperiksa.
"Untuk waktu akan disampaikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Menkominfo Instruksikan Sapu Bersih Judi Online dalam 7 Hari
2. Influencer yang promosikan judi online terancam 6 tahun penjara
Editor’s picks
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut influencer yang terbukti mempromosikan judi online akan terancam hukuman hingga enam tahun penjara. Sebab, mereka bisa dikenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2.
"Masalah influencer bisa dikenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,” kata Dirttipidsiber, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Rabu (30/8/2023).
3. Influencer dipastikan tak bisa berkelit
Vivid memastikan, influencer tak akan bisa berkelit dengan alasan tak tahu sedang mempromosikan judi online. Hal itu berbeda dengan kasus promosi investasi bodong berkedok robot trading.
“Dan misalnya dia berkelit tidak tahu, saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham. Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segaka macam itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal,” ujar Vivid.
Baca Juga: Polemik Duta Anti Judi Online, Kok Beda Penanganan dengan Seleb Daerah?