Bareskrim Kembali Panggil Influencer yang Diduga Promosi Judi Online

Influencer yang promosikan judi online terancam 6 tahun bui

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akan kembali memanggil influencer yang diduga mempromosikan judi online. Rencananya mereka akan dipanggil pekan ini.

"Terkait dugaan promosi judi online pada minggu ini akan dilakukan klarifikasi lanjutan terhadap influencer lainnya terkait dugaan promosi judi online," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (18/9/2023).

1. Pemanggilan akan dilakukan pekan ini

Bareskrim Kembali Panggil Influencer yang Diduga Promosi Judi OnlineKaropenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (IDN Times/Aryodamar)

Ramadhan tidak menyebutkan siapa sosok influencer yang akan dipanggil. Selain itu, Bareskrim juga belum mengungkapkan kapan mereka dipanggil untuk diperiksa.

"Untuk waktu akan disampaikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Menkominfo Instruksikan Sapu Bersih Judi Online dalam 7 Hari

2. Influencer yang promosikan judi online terancam 6 tahun penjara

Bareskrim Kembali Panggil Influencer yang Diduga Promosi Judi OnlineDirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut influencer yang terbukti mempromosikan judi online akan terancam hukuman hingga enam tahun penjara. Sebab, mereka bisa dikenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2.

"Masalah influencer bisa dikenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,” kata Dirttipidsiber, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Rabu (30/8/2023).

3. Influencer dipastikan tak bisa berkelit

Bareskrim Kembali Panggil Influencer yang Diduga Promosi Judi OnlineDirttipidsiber, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Vivid memastikan, influencer tak akan bisa berkelit dengan alasan tak tahu sedang mempromosikan judi online. Hal itu berbeda dengan kasus promosi investasi bodong berkedok robot trading.

“Dan misalnya dia berkelit tidak tahu, saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham. Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segaka macam itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal,” ujar Vivid.

Baca Juga: Polemik Duta Anti Judi Online, Kok Beda Penanganan dengan Seleb Daerah?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya