'Banjir Seharga Rp1,5 Juta' di Balik Skandal Pungli Rutan KPK

Ada kode khusus untuk membocorkan sidak Rutan KPK

Intinya Sih...

  • Info pemeriksaan mendadak (Sidak) di Rutan KPK sering dibocorkan petugas dengan kode khusus 'Banjir' sehari sebelum pelaksanaannya.
  • Tahanan Rutan KPK membayar hingga Rp1,5 juta untuk setiap info sidak yang dibocorkan petugas, dan harus cepat menyembunyikan barang-barang terlarang.
  • 15 eks pegawai KPK didakwa menerima pungutan liar dari tahanan kasus korupsi senilai total Rp6,3 miliar dalam kasus ini.

Jakarta, IDN Times - Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang pungutan liar di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya adalah info pemeriksaan mendadak (Sidak) yang kerap dibocorkan petugas Rutan KPK.

Hal itu terungkap melalui keterangan terpidana kasus korupsi bernama Firjan Taufa. Ia bersaksi secara virtual pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 September 2024.

1. Petugas rutan pakai kode 'banjir' untuk bocorkan sidak

'Banjir Seharga Rp1,5 Juta' di Balik Skandal Pungli Rutan KPKDelapan dari 15 terdakwa menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dalam kesaksiannya, Firjan membenarkan bahwa petugas Rutan KPK akan membocorkan sidak di Rutan KPK. Biasanya bocoran sidak diberi tahu sehari sebelum pelaksanaannya dengan kode khususnya.

"(kodenya) 'Banjir' gitu," ujar saksi.

Baca Juga: Koruptor Heran Ada Iuran di Rutan KPK: Masa Sampai Rp20 Juta?

2. Tahanan KPK bakal cepat-cepat sembunyikan barang ilegal

'Banjir Seharga Rp1,5 Juta' di Balik Skandal Pungli Rutan KPKSidang Pungli Rutan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Setelah mendapatkan bocoran, biasanya tahanan Rutan KPK bergerak cepat menyembunyikan barang-barang yang dilarang dibawa masuk ke Rutan. Saksi mengaku menyembunyikan ponselnya di sekitar Masjid Rutan Guntur.

"Kalau di Rutan Guntur di area luarnya luas, di sekitaran masjid," ujarnya.

Baca Juga: Dapat Bocoran Sidak, Tahanan Bayar Rp1,5 Juta ke Petugas Rutan KPK

3. Info sidak tidak gratis

'Banjir Seharga Rp1,5 Juta' di Balik Skandal Pungli Rutan KPKMantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (tengah) bersama sejumlah terdakwa lainnya menyalami Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Info sidak yang dibocorkan petugas tidak gratis. Saksi menyebut harus mengeluarkan uang sampai Rp1,5 juta setiap info sidak dibocorkan.

"Kasih Rp1 juta sampai Rp1,5 juta setiap 'banjir', ujarnya.

4. Sebanyak 15 eks pegawai KPK didakwa terima pungli Rp6,3 M

'Banjir Seharga Rp1,5 Juta' di Balik Skandal Pungli Rutan KPKEmpat dari 15 terdakwa bersiap mengeanakan baju tahanan usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dalam kasus ini, 15 eks pegawai KPK didakwa telah menerima pungutan liar dari tahanan kasus korupsi. Totalnya mencapai Rp6,3 miliar.

Para tahanan yang diminta antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.

Ke-15 eks pegawai KPK yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

5. Rincian penerimaan 15 eks pegawai KPK

'Banjir Seharga Rp1,5 Juta' di Balik Skandal Pungli Rutan KPKSuasana sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Berikut rincian penerimaan 15 eks pegawai KPK dalam kasus pungli rutan:

• Deden Rochendi Rp399.500.000

• Hengki Rp692.800.000

• Ristanta Rp137.000.000

• Eri Angga Permana Rp100.300.000

• Sopian Hadi Rp322.000.000

• Achmad Fauzi Rp19.000.000

• Agung Nugroho Rp91.000.000

• Ari Rahman Hakim Rp29.000.000

• Muhammad Ridwan Rp160.500.000

• Mahdi Aris Rp96.600.000

• Suharlan Rp103.700.000

• Ricky Rachmawanto Rp116.950.000

• Wardoyo Rp72.600.000

• Muhammad Abduh Rp94.500.000

• Ramadhan Ubaidillah Rp135.500.000.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya