Bagaimana Cara Mengurus KK yang Hilang?

Ada sejumlah syarat dan cara yang harus dilakukan

Jakarta, IDN Times - Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu indentitas penting yang harus dimiliki setiap keluarga di Indonesia. Lalu, bagaimana cara mengurus KK yang hilang?

Ada sejumlah syarat yang harus dilakukan untuk mengurus KK yang hilang. Simak caranya berikut ini.

1. Syarat mengurus Kartu Keluarga hilang

Bagaimana Cara Mengurus KK yang Hilang?Doc. Pribadi

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum mengurus kartu keluarga yang hilang. Syarat tersebut antara lain:

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian
  2. Fotokopi kartu keluarga yang hilang jika ada
  3. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  4. Kartu tanda penduduk (KTP)

2. Cara mengurus KK hilang

Bagaimana Cara Mengurus KK yang Hilang?Infografis cara urus kartu keluarga hilang. IDN Times/Adit.

Setelah syarat terpenuhi, berikut adalah cara mengurus KK yang hilang:

  1. Mengurus surat pengantar dari RT dan RW setempat
  2. Membawa dokumen syarat yang sudah disiapkan ke kantor kelurahan
  3. Membuat surat keterangan kehilangan yang ditandatangani oleh lurah serta mengisi formulir yang disediakan
  4. Verifikasi data penduduk akan dilakukan petugas registrasi
  5. Formulir permohonan dan dokumen lain dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

3. Proses mengurus KK yang hilang tidak dikenakan biaya

Bagaimana Cara Mengurus KK yang Hilang?Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Setelah semua proses dilakukan, warga hanya tinggal menunggu KK yang baru. Semua proses pengurusan KK yang hilang tidak dikenakan biaya.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya