Awal Mula Kasus Harun Masiku yang Bikin Hasto Diperiksa KPK

Harun Masiku sudah 4 tahun buron

Intinya Sih...

  • Sekjen PDIP diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku yang sudah 4 tahun buron
  • Kasus dimulai dari operasi tangkap tangan terhadap eks Komisioner KPU dan tujuh pihak lainnya

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Juni 2024. Ia diperiksa terkait kasus yang menjerat eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.

Harun Masiku kini sudah lebih dari empat tahun menjadi buron dengan status tersangka dugaan korupsi. Seperti apa kasusnya? Berikut awal mula kasus Harun Masiku.

Baca Juga: Cerita Staf Hasto Saat Dicecar KPK Soal Harun Masiku

1. Harun suap eks Komisioner KPU untuk jadi PAW Anggota DPR

Awal Mula Kasus Harun Masiku yang Bikin Hasto Diperiksa KPKMantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum).

Kasus bermulai ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020 terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan tujuh pihak lainnya. Usai tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Harun Masiku dan Saeful Bahri merupakan tersangka pemberi suap. Sedangkan Wahyu dan Agustiani tersangka penerima suap.

Dalam konstruksi perkara, awal mula kasus terjadi ketika adik ipar Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Nazarudin Kiemas, yang telah terpilih sebagai anggota DPR meninggal dunia. Kemudian, KPU pada Agustus 2019 menetapkan Riezky Aprilia yang meraih suara terbanyak kedua untuk menggantikan Nazarudin.

Namun, Harun Masiku justru didorong untuk menngantikan Nazarudin. Padahal perolehan suara Harun hanya berada di posisi keenam dibandingkan caleg PDIP dari dapil yang sama.

Untuk mendorong Harun sebagai pengganti Nazarudin, Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP menghubungi Agustiani untuk melakukan lobi. Agustiani merupakan mantan Komisioner Bawaslu.

Agustiani kemudian berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan. Wahyu pun setuju dan meminta dana Rp900 juta.

Ada sejumlah uang yang diberikan Harun ke Wahyu pada Desember 2019. Uang itu diberikan melalui perantaraan orang lain.

Pada 7 Januari 2020, KPU melaksanakan rapat pleno dan menolak permohonan PDIP menetapkan Harun sebagai pengganti antar waktu (PAW) bagi Nazarudin. Meski begitu, Wahyu tetap mengupayakan Harun menjadi PAW.

Pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uang yang dijanjikan pada Agustiani. Kemudian, mereka tertangkap tangan KPK.

Baca Juga: Profil Harun Masiku, Caleg PDIP yang Diburu KPK Karena Suap KPU

2. Eks Komisioner KPU sudah bebas bersyarat

Awal Mula Kasus Harun Masiku yang Bikin Hasto Diperiksa KPKMantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum).

Wahyu Setiawan dijebloskan ke Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah pada Juni 2021. Ia dihukum 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta hak politiknya dicabut selama lima tahun.

Namun, Wahyu telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Ia juga sempat diperiksa lagi oleh KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Desember 2023.

Saeful Bahri dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Juli 2020. Ia dihukum penjara 1 tahun delapan bulan serta denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

3. Harun Masiku sudah 4 tahun buron

Awal Mula Kasus Harun Masiku yang Bikin Hasto Diperiksa KPKHarun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, keberadaan Harun Masiku hingga saat ini masih belum jelas. Ia pernah beberapa kali dikabarkan di luar negeri.

Namun, Harun bukan satu-satunya buronan yang tengah diburu KPK. Ada dua buronan lagi yang tengah dicari, yakni Kirana Kotama dan Paulus Tannos.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya