Anwar Usman Ajukan Gugatan ke PTUN, Ingin Pulihkan Jabatan Ketua MK

Paman Gibran dicopot sebagai Ketua MK karena langgar etik

Jakarta, IDN Times - Hakim Konstitusi yang juga paman calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, ingin tetap menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Ia pun menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Ia ingin PTUN menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan yang dikutip, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Anwar Usman Terlihat Akrab dengan Arsul Sani di Istana

1. Anwar Usman ingin nama baik dan kedudukannya dipulihkan

Anwar Usman Ajukan Gugatan ke PTUN, Ingin Pulihkan Jabatan Ketua MKMantan Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Selasa (23/02) di Ruang Sidang MK (dok. Humas MK)

Anwar Usman meminta nama baiknya dipulihkan. Selain itu, ia ingin kedudukannya dipulihkan.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian isi gugatan tersebut.

2. Suhartoyo terpilih menggantikan Anwar Usman yang melanggar etik

Anwar Usman Ajukan Gugatan ke PTUN, Ingin Pulihkan Jabatan Ketua MKSuhartoyo resmi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Ia dilantik oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Senin, 13 November 2023.

Suhartoyo berhasil terpilih sebagai Ketua MK melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tertutup. RPH tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

3. Anwar Usman dinyatakan lakukan pelanggaran etik berat

Anwar Usman Ajukan Gugatan ke PTUN, Ingin Pulihkan Jabatan Ketua MKKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Adapun Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

"Menyatakan Hakim Terlapor terbukti lakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaran, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan saksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," imbuhnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya